Narkoba Membawa Petaka, Is Akhirnya Ditangkap Polisi

Empat Lawang, SumselPost.co.id – Is Alias Ok(51) Bin Wancik (Alm) warga Talang Jerambah Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang,yang sudah menjadi salah satu Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Empat Lawang,akhirnya berhasil ditangkap Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat dan Lp-A / 31 / VI /SPKT.SATNARKOBA/RES EMPAT LAWANG/SUMSEL,tgl 26 Juni 2021.

“Alhamdulillah,sesuai perintah dari Komandan,dan berkat informasi dari masyarakat,akhirnya kita berhasil mengamakan seorang lelaki berinisial Is alias Ok (51),salah seorang warga Desa Tanjung Agung,Kecamatan Ulu Musi pada Sabtu (26/6/21) sekira Pukul 18.10 WIB,yang sudah menjadi TO kita Resnarkoba,”buka Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu melalui Kasatres Narkoba Iptu.Yogie Sugama Hasyim.

Lebih lanjut,Yogie mengatakan sebelum dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba,telah dilakukan pengintaian oleh anggota terhadap tersangka selama kurang lebih 2 Minggu.

Baca Juga  Band Hijau Daun Hibur Masyarakat Kota Pagaralam

“Selama kurang lebih 2 Minggu,anggota kita melakukan pengintaian terhadap tersangka,”kata Yogie.

Kemudian Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.I.K.,melalui Kasat Resnarkoba IPTU.Yogie Sugama Hasyim,S.T.K,S.I.K.,memerintahkan Kanit Idik 1 Satresnarkoba IPDA. Akbar,S.H.,M.H.,dan anggota,untuk melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah,di Talang Jerambah Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan,pada hari Sabtu (26/6/2021).

Dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satres Narkoba Ipda.Akbar menggerebek kediaman tersangka,hasilnya didapati tersangka sedang berada didalam rumahnya.

“Saat kita grebek,tersangka sedang berada didalam rumahnya,”jelas Ipda.Akbar.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 tas selempang berwarna hitam yang teletak didalam kamar,disaksikan langsung oleh tersangka sendiri,saat petugas memeriksa tas tersebut, terdapat kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 7 paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu,yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Bruto 1,24 gram,lalu 1 paket besar Narkotika Golongan I Jenis Sabu,yang dibungkus Plastik Klip transparan dengan berat bruto 0,85 gram, didapati lagi 18 paket kecil Narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas koran dengan berat bruto keseluruhan 40 gram,dan 1 buah kaca pirek.

Baca Juga  Kantor Hukum Firmansyah Dan Partners Gugat Lahan Makam

“Setelah kita grebek,langsung kita adakan penggeledahan,didapati 1 buah tas selempang hitam,dihadapan tersangka lalu anggota kita,langsung memeriksa isi tas itu,dan hasilnya sangat luar biasa,tersangka ini sudah menjadi TO kita.”imbuh Akbar.

Lalu penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka dan ditemukan lagi 2 buah bal Plastik klip transparan, 2 buah alat hisap shabu (BONG),1 (satu) buah timbangan digital,lalu 4 (empat) buah jarum suntik, 3 (tiga) buah sekop dari pipet plastik dan 2 (dua) buah korek api di dalam kamar tengah diatas rak baju.

Baca Juga  Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan  Polda Sumsel 

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti Dibawa Ke Kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,dan saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(B4R)

Komentar