DPR Minta KPU Siapkan Alternatif Jadwal Pemilu Di Luar Februari

Nasional735 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024. Terkait hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk membuat alternatif skenario jadwal pemilihan umum alternatif.

“Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif,” kata Guspardi Gaus, Rabu (2/6/2021).

Usulan KPU sudah disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR RI, Senin, 24 Mei 2021 lalu. Sementara itu, Kemendagri juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu digelar pada Maret 2024, dengan pertimbangan menyangkut soal anggaran serta kondisi cuaca. “Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) kan tidak semua bangunannya permanen,” jelas Guspardi.

Baca Juga  Andika Perkasa: Ganjar Sudah Penuhi Harapan Milenial dengan Turunnya Angka Kemiskinan di Jateng

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak mempermasalahkan kalaupun pelaksanaan pemilu tidak dilakukan pada 21 April 2024. Namun, skenario pelaksanaannya mesti digodok matang agar tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.

“Untuk itu, kita akan membahas waktu yang tepat.  Tentu perlu masukan saran dari berbagai elemen. Terlebih, bakal berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024. Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu,” pungkas Guspardi.

Sebelumnya Ketua KPU RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI. KPU mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.

Baca Juga  MPR: Politik Identitas Tak Boleh Runtuhkan Konsensus Kebangsaan

Usulan tersebut dengan beberapa alasan; Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.
Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.

Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu. Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan April maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan Pilkada.

Baca Juga  Dinilai Miliki Integritas, Jadi Modal Kuat Airlangga Menuju 2024

Selain itu, lanjut Ilham, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. “Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu, dan untuk Pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024,” kata Ilham.(MA)

 

Komentar