Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, Jaksa Kasasi ke Mahkamah Agung

MUARAENIM,SumselPost.co.id –Terdakwa kasus pemerkosaan anak berinisial AL(33), di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan divonis bebas.

Vonis bebas tersebut dijatuhkan di Pengadilan setelah hakim menilai kasus tersebut kurang cukup bukti.

Berdasarkan petikan putusan Nomor 602/Pid.Sus/2020/PN ME, vonis bebas terdakwa dibacakann oleh hakim yang diketuai Haryanto Das’at dalam sidang yang berlangsung pada 9 Maret 2021 lalu.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” bunyi petikan putusan yang dikutip Urban Id, Senin (15/3/3032).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar didampingi JPU Sriyani, mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut pada 10 Maret 2021.

Baca Juga  BLT-DD Tahun 2020 Lubuk Semantung diduga Ada Pemotongan, Apa Kata Ketua BPD

Menurutnya, sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami yakin prapenuntutan kita kuat. Tinggal menunggu hasil dari MA,” katanya.

Alex bilang, hakim dalam pertimbangan memutuskan terdakwa divonis bebas, dikarenakan kurang alat bukti. Namun, dari pihaknya menganggap sudah lengkap hingga memutuskan mengajukan kasasi atas kasus dugaan pemerkosaan ini.

Baca Juga  Janda-Janda Istri Prajurit TNI Yonkav 5 /DPC Dapat Sembako & Santunan

Kuasa hukum terdakwa, Abdi Persada Daim didampingi Tasminia, mengatakan putusan hakim membuktikan jika tidak ditemukannya bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwa ada alibi dalam kasus ini,” katanya.

Seperti saat kejadian yang disangkakan terdakwa berada di tempat lain bersama sejumlah saksi. Lalu alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil laboratorium yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.

Baca Juga  Targetkan Emas, Muaythai Muara Enim Try Out Ke Palembang

Yakni pemaksaan persetubuhan anak dibawah umur. Keterangan korban bertentangan dengan alat bukti surat visum,” katanya.

Sebagai informasi, AL yang berstatus guru hononer salah satu SMP di Kabupaten Muara Enim ini sebelumnya dilaporakan anak muridnya atas dugaan kasus pemerkosaan dan ditahan sejak 26 November 2020 lalu itu.

 

(JNP)

Komentar