Pemkab Muba Lindungi Tenaga Kerja Dengan BPJS

Musi Banyuasin553 Dilihat

MUBA,SumselPost.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan beberapa program diantaranya membentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diketahui dalam rapat koordinasi Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi bersama pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang

dan BPJS Cabang Banyuasin. Sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun 2020 lalu, bertempat di Rumah Dinas Wabup Muba, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga  Banjir Tahunan Genangi Jalan Plakat Tinggi

Beni mengatakan pembentukan layanan BPJS ketenagakerjaan ini juga sebagai upaya pemerintah daerah agar seluruh tenaga kerja di Muba tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah upaya kita melindungi tenaga, karena dengan luas wilayah kurang lebih 14.266 KM di Muba  banyak perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, migas dan lainnya,” ucapnya.

Selain itu lanjut Beni, tahun 2021 merupakan tahun pertama penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. “Setelah ini akan kita lanjutkan  sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,”Ujarnya.

Baca Juga  TMMD Terbesar di Indonesia Dituntaskan Kabupaten Muba

Sementara Kepala Kantor Cabang Palembang BPJS Ketenagakerjaan Zein Setyadi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muba yang telah mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Muba yang mensupport program kita, tidak banyak daerah yang mempunyai Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan komitmen itu kita sudah mengajukan penghargaan perlindungan ketenagakerjaan untuk Bupati Muba,” ungkapnya.

Baca Juga  Waspadai Kasus Baru Mutasi Corona, Muba Gencarkan 3T

Turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba Mursalin, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin Eva Erika Yahudin.

 

(Ulandari).

Komentar