Dua Tersangka Korupsi Pagar Makam Kembali Dieksekusi Kejari Pagaralam

Berita Utama921 Dilihat

PAGARALAM,SumselPost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pagaralam, Kamis (25/02/2021)  kembali  berhasil mengeksekusi dua tersangka kasus Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam.

Dua tersangka dimaksud, Romsi dan Yudi. berdasarkan perhitungan atau audit BPKP Romsi   dalam pengerjaannya merugikan keuangan negara sebesar Rp.85 juta sementara tersangka Yudi merugikan keuangan negara sebesar Rp.56 juta.

Seperti ditandaskan oleh Kasipidsus Kejari Pagaralam.Hendra Catur Putra mewakili Kajari Pagaralam.M.Zuhri kepada sejumlah wartawan.

“Tersangka sempat mangkir,setelah panggilan ketiga kedua tersangka memenuhi panggilan.’jelas Kasipidsus. Lanjut nya, sejak hari ini hingga 20 hari kedepan tersangka akan dititipkan di Lapas klas tiga

dan akan diserahkan segera ke pengadilan Tipikor Palembang. Kembali ditegaskan Kasipidsus,untuk kasus ini akan dikembangkan hingga ke sistem penganggaran berdasarkan perkembangan dan fakta di persidangan. Sebelumnya diberitakan, Senin, (22 /02)i 2021 bertempat di Kejari Pagaralam,

Baca Juga  Polsek Ilir Barat II Palembang Amankan Dua Remaja Yang Keluyuran Malam Har

Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial. GN dan JL dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut disangka melanggar Primair Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan kedua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam di Lapas Kelas III Kota Pagaralam selama 20 hari kedepan, yaitu dari tanggal hari ini 22 Februari 2021 sampai dengan 13 Maret 2021.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam telah dulu melakukan Penahan terhadap Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam H Sukman serta Dolly Harven sebagai PPTK dalam pembangunan pagar makam tersebut pada 29 Juni 2020.

Baca Juga  Wisuda S1 Univeristas Palembang Angkatan XXXVI Tahun 2022/2023

Selanjutnya kembali dilakukan penahanan terhadap ‘F’ sebagai Konsultan perencana, serta ‘K’ dan ‘T’ sebagai kontraktor pada 21 juli 2020 lalu.

Kajari Kota Pagar Alam M Zuhri yang didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra dan Kasi datun M Fajar Dian Prawitama mengatakan,

pada hari ini sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana (kontraktor) proyek pagar makam, namun ada dua orang yang mangkir dari pemangilan kami.

“Jadi pada hari ini kami telah menahan untuk 20 hari kedepan dua tersangka JL dan GN, yang menurut Kajari tersangka GN menurut hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan (sumsel).

Dalam pengerjaanya telah merugikan Negara  116 juta dan tersangka JL telah merugikan Negara sebesar 112 juta,

untuk saat ini kedua terasangka kita titipkan di rutan Pagar Alam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan pagar makam,” terang M Zuhri Kajari Kota Pagar Alam.

Baca Juga  Bantuan Hukum Gratis, Hadir di Muara Enim

Lanjut Zuhri, dalam Pelaksanaan Pembangunan Pagar Makam tersebut yang mengunakan dana APBD Kota Pagaralam sebesar hampir 7 miliar rupiah,

mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 697.494.937.68,- dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan Negara atau bermasalah.

“untuk kedua tersangka lainya yang pada hari ini mangkir, akan kami layangkan kembali surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” Pungkas Kajari

 

Rep).

Komentar