JAKARTA,SumselPost.co.id – Kasus mobil DFSK Glory 580 1.5T CVT tidak kuat nanjak dibawa ke meja hijau. Sebanyak tujuh konsumen DFSK Glory 580 menggugat pihak DFSK dan dealer karena masalah ini.
Di meja hijau, kasus ini masih berlangsung mediasi. David Tobing, kuasa hukum konsumen yang menggugat DFSK menyatakan, mediasi telah dilakukan hari ini, Rabu (24/2/2021). Namun, David menyebut, mediasi ini belum ada kata mufakat.
“Sampai saat ini belum tercapai kata mufakat sehingga ditunda sampai minggu depan,” kata David kepada detikOto melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021)
Menurutnya, dalam mediasi kedua ini, pihak penggugat hadir bersama dengan David Tobing sebagai kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat diwakili oleh pihak PT Sokonindo Automobile dan kuasa hukumnya. “Pihak dealer nggak hadir, tpai setidaknya sudah diwakili kuasa hukum,” sebut David
Ketika ditanyakan apa saja pembicaraan dalam mediasi ini, David enggan menjawab. Soalnya, hasil mediasi masih bersifat rahasiaa
Berdasarkan hukum acara, kami tidak membuka pembicaraan mediasi, tapi yang pasti mediasi belum mencapai kata mufakat.” kata diaa
Selanjutnya, mediasi kasus DFSK tak kuat nanjak akan bersambung lagi pekan depan. Mediasi akan digelar lagi pada Rabu, 3 Maret 2021.
Kasus ini bermula ketika tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Disebutkan, DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
DFSK digugat bertanggung jawab memberikan ganti rugi material setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.
(Dtk)
Komentar