PALEMBANG,SumselPost.co.id – Persoalan sengketa 32 hektar lahan tanah yang terletak di Labi-Labi dan Taman Murni Kelurahan Alang- Alang Lebar, antara masyarakat di 521 KK yang sudah di gusur oleh PT Timur Jaya Grup yang sempat di fasilitasi penyelesaian oleh Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menemui jalan buntu.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengaku telah melakukan upaya mediasi sehubungan dengan aspirasi masyarakat tersebut.
“Dalam perjalanan kita telah mengundang beberapa kali para pihak, dan agar kita beri waktu para pihak untuk mengadakan musyawarah damai ternyata itu tidak tercapai kesepakatan, “ katanya, Selasa (23/2/2021).
Karena masalah ini sudah masuk dalam proses hukum menurut politisi PKB ini, kalau tidak tercapai kesepakatan maka proses hukumlah yang tampil tapi kalau ada kesepakatan maka selesai sampai disini.
“Kami juga menerima surat dari pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Reza melalui surat resmi yang menyatakan mereka tidak bersedia untuk dilakukan mediasi dan damai, karena mereka sudah melakukan proses hukum pidana di Polda Sumsel,
jadi mereka menyerahkan kepada proses hukum dan tidak ada lagi proses mediasi, jadi kita mentok disitu, peran kita karena kasusnya ada perdata, kepemilikan segala macam kemarin kita usahakan ada damai dan musyawarah mufakat, ternyata itu tidak tercapai.” katanya
Kalaupun para pihak dipanggil lagi menurutnya sia-sia karena salah satu pihak tidak mau lagi melakukan mediasi damai.
“Biar masyarakat puas, senin kita jadwalkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kewenangan dewan sudah selesi, karena ada surat resmi dari kuasa hukum pemilik tanah , mereka tidak akan ikut dalam mediasi dan musyawarah lagi,” katanya.
(Dk)
Komentar