MUARAENIM,SumselPost,co.id – Dewi Sartika (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Lintang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan,
diamankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim karena kedapatan menjual narkoba. Ia warga Lintang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
Dewi bersama barang bukti 39 paket sabu,diamankan petugas saat berada dirumah kontrakan nya di Tanah Abang Kelurahan Pasar III Muara Enim pada lalu(18/02/2021), sekitar pukul 11:00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si,
Mengatakan bahwa sebelum penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa di dalam kontrakan Tanah Abang Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim kerap terjadi transaksi jual beli narkotika,
“lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari alamat kontrakan yang dimaksud.” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa pada pukul 11.00 Wib pada Kamis lalu (18/02/2021), pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penangkapan di TKP dan mengamankan Pelaku serta dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti berupa 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,00 gram dalam dompet kecil warna putih
dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam model TA-1017 beserta SIM card nya di tangan Pelaku bernama Dewi Sartika.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Pungkas Kapolres AKBP Danni Sianipar, melalui Iptu Rahmad Aji ,pada media ini Sabtu(20/02/2021).
(JNP)
Komentar