oleh

Dasco Lantik Dolfie sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR

-Nasional-189 Dilihat

JAKARTA, sumselpost.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempimpin rapat penetapan Dolfie sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dilaksanakan secara fisik dan virtual di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Sufmi menyebutkan bahwa peserta rapat telah memenuhi kuorum dan dilakukan secara terbuka alias dapat dilihat publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR tersebut dijabat oleh Eriko Sotardoga, yang sama-sama dari Fraksi PDI Perjuangan. “Sebagaimana surat penugasan alat kelengkapan dewan, maka rapat memutuskan pergantian dari bapak Eriko Sotarduga ke bapak Dolfie,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco berharap, pimpinan Komisi XI DPR RI yang baru dapat bekerja dengan baik bersama segenap anggota Komisi XI DPR lainnya.

Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie adalah anggota Komisi XI DPR RI. Politisi dapil Jawa Tengah IV DPR tersebut menggantikan rekan satu fraksinya Eriko Sotarduga dari dapil DKI Jakarta III. Dolfie pernah pula menjadi anggota DPR RI di periode 2004-2009.

Hendrawan Supratikno

Selaim itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat penetapan Hendrawan Supratikno sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggantikan I Gusti Agung Rai Wirajaya.

“Saya menetapkan saudara Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Nomor Anggota A201 dari Komisi XI sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan saudara I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM,” kata Dasco.

Ditetapkannya Hendrawan Supratikno sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI berdasarkan atas surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 1 Februari 2021 perihal Permohonan Penetapan Wakil Ketua BAKN DPR RI.

Hendrawan mengatakan bahwa yang menjadi fokus dari BAKN saat ini adalah pembahasan tentang subsidi energi. “Jadi konsentrasi kami sampai masa sidang berikutnya adalah menyelesaikan telaah mengenai subsidi enegi,” kata Hendrawan.

Baca Juga  Awasi Pelaksanaan Haji 2022, Pimpinan DPR Sebut Semua Berjalan Lancar

Rapat penetapan Wakil Ketua BAKN dilaksanakan secara virtual sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4 yang berbunyi,’Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik bencana alam dan keadaan tertantu lain yang memastikan adanya urgensi nasionai, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi’.

Post ADS Post ADS

Komentar