oleh

Penangkalan Alur Sungai Musi Jadi Masalah

-Berita Utama-307 Dilihat

PALEMBANG,SumselPost.co.id – Kondisi pendangkalan alur Sungai Musi saat ini sangat mengkhawatirkan, kurang dari empat meter saat ini hal ini menjadi permasalahan semua pihak di Sumatera Selatan (Sumsel) terutama pengguna alur Sungai Musi .

Hal ini terungkap saat berlangsungnya rapat kerja (raker) Komisi IV DPRD Sumsel dengan instansi terkait  dan dihadiri Plt.Asisten I  Pemprov Sumsel Edwar Chandra,  Selasa (2/2/2021).

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang memimpin rapat tersebut, MF Ridho mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya mengundang PT Pusri, Pertamina , KSOP, Balai Besar Sungai Wilayah VIII, PT Pelindo, DPC Insa, Dinas  Perhubungan Sumsel, Dinas PSDA dan Asisten I Pemprov Sumsel.

“Dari pertemuan ada persoalan bahwa PT Pusri itu selama ini mengalami kendala kapasitas produksi karena angkutan kapalnya tidak bisa maksimal dikarenakan alur sungai kita tidak memenuhi standar kapal yang besar alias alur sungai kita mengalami pendangkalan, “ katanya.

Hal senada dialami Pertamina  yang selama ini bisa mengangkut 120 ribu barel minyak sekarang dengan alur sungai Musi yang dangkal hanya bisa mengangkut minyak 40 ribu barel.

“Maka dari itu kendala yang mereka alami, itu yang kita carikan solusi, solusinya memperdalam alur Sungai Musi,

ada dua instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan yaitu Kementrian PU melalui Balai Besar  Sungai Wilayah VIII yang  memiliki kewenangan untuk  melakukan pengerukan dan normalisasi Sungai Musi,” katanya.

Namun dari penjelasan pihak Balai Besar Sungai Wilayah VIII tadi menurut politisi Partai Demokrat ini  menilai ada persyaratan untuk mereka dapat melakukan pengerukan Sungai Musi itu yang bukan merupakan alur pelayaran, alur pelayaran merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan.

“Ini yang menjadi polemik tadi, sementara Balai Besar Sungai Wilayah VIII menyatakan untuk melakukan normalisasi  dan pengerukan di Sungai Musi adalah kewenangan Balai Besar Sungai Wilayah VIII, padahal alur pelayaran ini khan berada di Sungai Musi,” katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Pertanyakan Data BPS, Tentang Sumsel Provinsi Kesepuluh Miskin di Indonesia

Karena itu Komisi IV DPRD Sumsel akan melakukan kunjungan ke Kementrian Perhubungan untuk memastikan apakah benar kewenangan Kementrian Perhubungan untuk melakukan  pengerukan alur pelayaran di Sungai Musi.

“Artinya diluar alur pelayaran  adalah kewenangan Balai Besar Sungai Wilayah VIII, ini sudah kita dapat siapa yang bertanggungjawab, artinya ada dua  yang kita tindaklanjuti yaitu Kementrian PU dan Kementrian Perhubungan,” katanya.

Dalam rapat tersebut terungkap menurut Ridho dimana beberapa tahun yang lalu ada anggaran  dari Kementrian Perhubungan untuk pengerukan di alur Sungai Musi , namun tersandung hukum.

“Kalau ada persoalan hukum itu bukan persoalan  daripada anggaran itu lehih kepada persoalan saat pelaksanaan pekerjaan, nah kita berharap saat pelaksanaan nanti kalau ada anggarannya  harus diperketat pengawasannya,”

“kami juga DPRD Sumsel turut serta mengawasi karena  Gubernur ini berdasarkan UU penyelenggaraan pemerintahan daerah ini  dimana Gubernur adalah wakil pemerintah pusat, DPRD bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah  wajib juga mengawasi  anggaran dari pusat,” katanya.

Sedangkan menurut Ridho, titik dangkal Sungai Musi berdasarkan data PT Pusri yaitu di Selatan Payung, Sungai Gerong, Musi Ambang II, Selat Jarak, TUKS Pusri.

“Pengerukan Sungai Musi kali terakhir dilaksanakan di tahun 2015 tapi tidak selesai. Kita berharap ke depan pengerukan

akan kembali dilakukan termasuk dengan melibatkan pemangku kepentingan dan perusahaan BUMN seperti Pusri, Pertamina dan Pelindo yang berkepentingan terhadap alur Sungai Musi ini,” katanya.

Sedangkan perwakilan dari PT Pertamina UP III, Rahmad mengatakan, akibat terjadinya pendangkalan alur Sungai Musi memberikan pengaruh dan efek domino terhadap pengangkutan.

“Dari yang seharusnya bisa mengangkut 100 ribu barrel tapi kini terpaksa kita floating storage sementara di Pelabuhan Muntok dsn diantar kesini dengan kapal yang lebih kecil berkapasitas hanya 60 ribu barrel,” katanya.

Baca Juga  DPRD Sumsel Ingatkan Penimbunan Kramasan, Harus Ada Lokasi Resapan Air

Sama halnya yang disampaikan Direktur Keuangan dan Umum PT Pusri, Saifullah Lasindrang yang menyebut akibat pendangkalan alur Sungai Musi ini berdampak terhadap penundaan shipping out yang mesti menunggu 6-10 jam sampai air pasang.

“Bahkan akibat terbentur pendangkalan ini tahun lalu oleh direktur Pupuk Indonesia kami diminta mengajukan opsi lokasi bakal pabrik Pusri III B selain Palembang.

Meski akhirnya Kementerian ESDM memutuskan tetap akan berada di Palembang di lokasi pabrik yang ada saat ini,” kata Saifullah.

Ditambahkan , dari data yang ada saat ini pendangkalan di alur Sungai Musi mencapai 0,6 meter per tahun.

Kondisi existing dengan kedalaman Sungai Musi yang hanya berkisar antara 4-6 meter bakal menyulitkan untuk shipping out. Minim kedalaman yang ideal agar proses shipping out berjalan lancar antara 8-9 meter.

Perwakilan PT Pelindo, Subagio juga menyampaikan keluhan yang sama banyak diantara kapal-kapal berukuran besar tak bisa masuk sehingga pihaknya berharap bantuan Pemprov Sumsel untuk bisa mencarikan solusi pemecahan masalah pendangkalan ini.

Menyikapi hal ini, Plt.Asisten I Pemprov Sumsel, H Edward Candra,SH,MH menyatakan pihaknya siap untuk ikut membantu memperjuangkan pengadaan dana untuk pengerukan alur sungai musi dari pusat.

“Seperti saat kunjungan Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu kami telah menyatakan siap dan memberikan dukungan untuk pembangunan pabrik Pusri IIIB. Karena bagaimanapun juga keberadaan PT Pusri tidak dapat dilepaskan historinya dari Sumsel,” katanya.

 

(Dk)

Post ADS Post ADS

Komentar