PALEMBANG,SumselPost.co.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati mengaku sempat mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait penimbunan kawasan Kramasan
untuk di bangun lokasi Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumsel yang baru agar jangan semua areal tersebut di timbun dan harus ada resapan air.
“Sebab kalau tidak ada resapan air, kasihan itu Kramasan bisa-bisa tenggelam, sepertinya didaerah sana semoga saja itu dibuat danau untuk lokasi resapan air, karena kita belum tahu arsiteknya seperti apa,” kata Anita
saat menerima audiensi dari Organisasi kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Sumatera Selatan (Sumsel) di ruang pimpinan DPRD Sumsel, Senin (1/2/2021).
Untuk itu tehnisnya akan dijalankan Komisi IV DPRD Sumsel dimana akan mempertanyakan hal tersebut karena itu masuk dalam OPD PU Perkim Sumsel untuk mengecek sejauh mana program itu berjalan.
Selain itu DPRD Sumsel juga sempat mempertanyakan tujuan penimbunan tersebut namun di jelaskan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel beberapa waktu yang lalu menurutnya mereka ingin meninggalkan ada perkantoran terpadu.
“Itu masih rencana dan, sekarang baru penimbunan yang disetujui di tahun 2020 untuk di 2021 sepertinya belum ada yang lain,” katanya.
Selain itu politisi Partai Golkar ini mengakui kalau biaya penimbunan lokasi pembangunan kantor Gubernur Sumsel yang baru di Kramasan besarannya Rp140 miliar.
“Kalau dalam pembahasan anggaran nomenklatur itu harus jelas, kalau didalam penimbunan itu nanti ada ganti rugi lahan bukan disitu,
di pos ganti rugi lahan, enggak bisa anggaran untuk penimbunan tapi di pakai untuk ganti rugi lahan, “ katanya.
Menurut Anita , lokasi penimbunan tersebut setahunya kondisinya kosong dan memang tidak ada penduduknya dan memang lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi .
“Hanya waktu saya lewat ada bangunan yang dulu bantuan dari Kementrian Pemukiman, tapi di situ ada tertulis milik PT apa,
sejauh ini saya belum minta Komisi IV untuk mempertanyakan itu, karena ini anggaran ini belum kita evaluasi untuk anggaran triwulan pertama di LKPJ 2020,” katanya.
Selain itu kawasan Kramasan itu berdasarkan RTRWnya menurutnya apakah memang peruntukannya untuk kawasan perkantoran, atau peruntukan lain.
“Peran DPRD itu sebatas menyetujui anggaran penimbunan, di tahun 2020, yang kita laksanakan dan sahkan di awal Januari 2021,” katanya.
(Dk)
Komentar