DPRD Sumsel Ingatkan Penimbunan Kramasan, Harus Ada Lokasi Resapan Air

Berita Utama489 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG,SumselPost.co.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati  mengaku sempat mengingatkan  Pemerintah Provinsi Sumsel terkait penimbunan kawasan Kramasan

untuk di bangun  lokasi Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumsel yang baru  agar jangan semua areal tersebut di timbun dan harus ada resapan air.

“Sebab kalau tidak ada resapan air, kasihan itu Kramasan bisa-bisa tenggelam, sepertinya didaerah sana semoga saja itu  dibuat danau untuk lokasi resapan air, karena kita belum tahu arsiteknya seperti apa,” kata Anita

saat menerima audiensi dari Organisasi kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Sumatera Selatan (Sumsel) di ruang pimpinan DPRD Sumsel, Senin (1/2/2021).

Baca Juga  Polsek Lembak Polres Muara Enim Nobar Wayang Kulit 

Untuk itu tehnisnya akan dijalankan Komisi IV DPRD Sumsel  dimana akan mempertanyakan hal tersebut karena itu masuk dalam OPD PU Perkim Sumsel untuk mengecek sejauh mana program itu berjalan.

Selain itu DPRD Sumsel juga sempat mempertanyakan  tujuan penimbunan tersebut namun di jelaskan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel beberapa waktu yang lalu  menurutnya mereka ingin meninggalkan ada perkantoran terpadu.

“Itu masih rencana dan, sekarang baru penimbunan  yang disetujui di tahun 2020 untuk di 2021 sepertinya belum ada yang lain,” katanya.

Selain itu politisi Partai Golkar ini mengakui kalau biaya penimbunan lokasi pembangunan kantor Gubernur Sumsel yang baru di Kramasan besarannya Rp140 miliar.

Baca Juga  Setubuhi Anak 13 Tahun, FS Ditangkap

“Kalau dalam pembahasan anggaran nomenklatur itu harus  jelas, kalau didalam penimbunan itu nanti  ada ganti rugi lahan bukan disitu,

di pos ganti rugi lahan, enggak bisa anggaran untuk penimbunan  tapi di pakai untuk ganti rugi lahan, “ katanya.

Menurut Anita , lokasi penimbunan tersebut setahunya kondisinya kosong dan memang tidak ada penduduknya dan memang lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi .

“Hanya waktu saya lewat ada bangunan yang dulu  bantuan dari Kementrian  Pemukiman, tapi di situ ada tertulis milik PT apa,

sejauh ini saya belum minta  Komisi IV untuk mempertanyakan itu, karena ini anggaran ini belum kita evaluasi untuk anggaran  triwulan pertama di LKPJ 2020,” katanya.

Baca Juga  Truk Tabrak Belakang Truk di Kolong Under Pass Simpang Patal Pusri

Selain itu kawasan Kramasan itu berdasarkan RTRWnya menurutnya apakah memang peruntukannya untuk kawasan perkantoran, atau peruntukan lain.

“Peran DPRD itu sebatas menyetujui  anggaran penimbunan, di tahun 2020, yang kita laksanakan dan sahkan di awal Januari 2021,” katanya.

 

(Dk)

Post ADS

Komentar