MUBA,Sumselpost. co.id– Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Muba) dan jajaran selama bulan Januari tahun 2021 berhasil mengungkap puluhan Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan juga Kasus Konvensional lainnya, serta belasan kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Sebanyak 31 kasus yang berhasil kita ungkap, diantaranya Curas 8 kasus, Curat 1kasus, Curanmor 1 kasus, dan juga untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Januari ini sebanyak 19 kasus.”
“Kemudian diperkara lainnya ada 2 kasus yakni kasus Sanjam dan Senjata Api ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat menggelar press rilis dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M. Hasibuan, Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin
dan Paur Humas Iptu Indra Jaya, SH, bertempat di Mapolres Muba, 0Selasa (02/02/2021).Dijelaskannya untuk kasus narkoba sendiri kita berhasil menangkap 20 orang tersangka
dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 90,75 gram dan 33 butir pil ekstasi.
“Dari barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan 398 jiwa anak bangsa dari bahaya Narkoba. “Ucap Kapolres.
Lajut Erlin, selain itu Satreskrim Polres Muba juga berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Kecamatan Lawang Wetan dan berhasil mengamankan tersangka bernama Edi Susanto dengan barang bukti berupa uang tunai, rekapan togel dan HP.
“Ini merupakan upaya kita dalam menjaga situasi kamtibmas yang kunsusif di wilaya Kabupaten Muba.” Tegas Erlin.
(Ulandari).
Komentar