oleh

25 Kasus Diungkap Reskrimum Polda Sumsel dan Polres Jajaran

-Tni & Polri-100 Dilihat

PALEMBANG,SumselPost.co.id – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 1 Februari 2021 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke-4 Bulan Januari 2021.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan Januari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 25 kasus tindak pidana.

Curat: 19 Kasus, Curas:  3 Kasus, Curanmor: 3 Kasus Jumlah : 25 Kasus

Dari 25 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu:

Polres Muaraenim 5 Kasus, Ditreskrimum 3 Kasus, Polres Muba3 Kasus, Polres Musi Rawas 2 Kasus, Polres OKI 2 K, Polres OKU Timur 2 Kasus, Polres OKU Selatan 2 Kasus

Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing

dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C

Walaupun masih masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi

dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel. Tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM.

 

(ril)

Post ADS Post ADS
Baca Juga  Menyangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit yang Diderita Maaher

Komentar