PALEMBANG,SumselPost.co.id – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 1 Februari 2021 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)
yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke-4 Bulan Januari 2021.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan Januari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 25 kasus tindak pidana.
Curat: 19 Kasus, Curas: 3 Kasus, Curanmor: 3 Kasus Jumlah : 25 Kasus
Dari 25 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu:
Polres Muaraenim 5 Kasus, Ditreskrimum 3 Kasus, Polres Muba3 Kasus, Polres Musi Rawas 2 Kasus, Polres OKI 2 K, Polres OKU Timur 2 Kasus, Polres OKU Selatan 2 Kasus
Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing
dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C
Walaupun masih masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi
dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel. Tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM.
(ril)
Komentar