Rapat Sengketa Lahan Masyarakat Pulo Kerto dan Pihak Abdullah Sahab di Komisi I DPRD Sumsel Memanas

Berita Utama463 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG,SumselPost.co.id – Rapat sengketa lahan yang di fasilitasi Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di ruang Komisi I DRPRD Sumsel antara pihak Abdullah Sahab

dengan Masyarakat RT 29 Mekar Sari, Pulokerto, Gandus dan IB I Palembang  yang di dampingi pihak Sumsel Corruption Wacth (SCW) dipimpin M.Sanusi sempat memanas, Senin (25/1/2021).

Walaupun sempat molor, rapat di pimpin  Ketua Komisi I DPRD Sumsel H Antoni Yuzar dan juga dihadiri  anggota Komisi I DPRD Sumsel, Perwakilan Polrestabes Palembang, Satpol PP, BPN, Camat Gandus, Lurah Pulokerto, Ketua RT, Masyarakat dan pengurus SCW.

Rapat sempat  memanas ketika Direktur SCW, M.Sanusi menuding lahan yang di klaim oleh Abdullah Sahab  tersebut kini telah di kuasai dan dipagari serta di jaga olah orang orang bayaran.

Akibatnya Abdullah Sahab dan kuasa hukumnya langsung membantah tudingan tersebut sehingga suasana menjadi panas dan adu mulut tak terelakkan.

Pihak Abdullah Sahab mengatakan yang menjaga lahan miliknya tersebut adalah karyawan mereka bukan orang bayaran.

Untuk mendinginkan suasana yang memanas, pimpinan rapat mengambil sikap, akan mengagendakan pertemuan selanjutnya tertutup  dengan pihak yang bersengketa saja.

Sanusi  kembali menegaskan pihak warga bersedia untuk menjual tanahnya kepada pihak Abdullah Wahab asal sesuai dan dengan kesepakatan.

“Kami meminta agar permasalahan ini jangan dibuat berlarut-larut, kalau ingin beli lahan lakukanlah , bila transaksi jual beli sudah dilaksanakan maka warga juga akan langsung memberikan sertifikat tanahnya,” kata Sanusi.

Sedangkan pihak Abdullah Sahab menerangkan kalau lahan tersebut adalah milik mereka dengan bukti-bukti yang kuat.

Sedangkan perwakilan warga di wakili Syech dan Cek Umar membantah klaim pihak Abdullah Sahab,  bahwa tanah yang diklaim oleh  Abdullah Sahab milik warga,

Baca Juga  Pelajar Jadi Korban Begal Pacarnya Sendiri, Lapor Ke Polrestabes Palembang

karena warga sudah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak 30 tahun yang lalu dengan di buktikan dengan warga memiliki sertifikat tanah yang disengketakan. Sehingga surat surat yang diajukan oleh pihak Abdullah Wahab menurut warga tidak sah.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Sumsel H Budiarto Marsul menegaskan kalau KomisiI DPRD Sumsel  berusaha memfasilitasi permasalahan tersebut untuk kedua belah pihak  yang bersengketa.

“Kita mencari titik temunya agar semuanya dapat berjalan baik, jadi mungkin ada pertemuan lanjutans etelah ini, prinsipnya Komisi I itu  membantu permasalahan yang muncul di tengah masyarakat termasuk sengketa lahan ,” katanya.

Dan semua pihak menurutnya memiliki argumennya masing-masing dan bukti-buktinya.“Nanti kita carikan penyelesaian  yang terbaiklah,” katanya.

 

(Dk)

Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS

Komentar