MUARAENIM,SumselPost.co.id – Pelaksanaan Kegiatan Yustisi Gabungan Penindakan dan Sanksi dalam Pencegahan Covid 19 diwilayah Kabupaten Muara Enim.Kegiatan Ops Yustisi pada Selasa (26/01/2021), bertempat di seputaran pasar Muara Enim,
yang telah dilaksanakan kegiatan Yustisi Prokes Gabungan Penindakan/Sanksi Pencegahan Covid 19 diwilayah Kabupaten. Muara Enim oleh Tim Yustisi Regu A, dimana saat ini kabupaten muara Enim masuk dalam zona oranye.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kasat Sabhara Polres Muara Enim AKP Indrowono, SH, MSi,
bahwa giat Ops Yustisi terkait penindakan pencegahan Covid-19 dalam mematuhi protokol kesehatan serta himbauan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktip dan aman pada aituasi Covid-19 di Kabuapten Muara Enim.
Lanjutnya, giat Ops Yustisi berdasarkan Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor: Sprin/98/I/OPS.2/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal pelaksanaan tugas Tim Yustisi Penegasan Protokol Kesehatan.
“20 personil kita kerahkan dalam Ops Yustisi guna penindakan pelanggar Prokes serta memberikan himbauan maupun membagikan masker ke warga, ” ungkap Indrowono.
Dikatakan Kasat Sabhara, bahwa sasaran Ops Yustisi yakni melihat masyarakat perorangan yang sedang beraktivitas diluar rumah tidak menggunakan Masker
dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan akan ditegur dan sasaran lainnya seperti rumah makan dan pertokoan yang ramai pengunjung akan kita tertibkan.
“Untuk lebih jelas himbauan kepada masyarakat menggunakan pengeras suara dan kendaraan penyuluh Binmas Polres Muara Enim maupun menggunakan papan bicara/himbauan Satlantas Polres Muara Enim Wajib memakai masker,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa giat Ops Yustisi juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Pada pegelola rumah makan dikota Muara Enim kita himbau untuk menerapkan 3 M dan mengurangi kursi dan meja makan untuk menjaga jarak pengunjung guna pencegahan penularan Covid-19,” tegas Kasat Sabhara .
Adapun Ops Yustisi penerapan Prokes serta tindakan sanksi yang harus diterima pelanggaran Prokes Covid-19 yakni berupa (1) Membacakan naskah Sosialisasi Protokol kesehatan
menggunakan pengeras suara didepan umum (2) Sanksi Push up dan menyanyikan lagu kebangsaan bagi pelanggar Prokes Covid-19,
Sementara kegiatan Yustisi merupakan langkah Pemerintah dan Polres Muara Enim dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.
(Jun)
Komentar