oleh

Wagub Sumsel Sambut Baik Dua Raperda

-Berita Utama-263 Dilihat

PALEMBANG,SumselPost.co.id – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan  Gubernur Sumsel terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel terhadap

2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/1/2021).

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dan jajaran.

Menurut Wagub Sumsel H Mawardi Yahya menyambut baik dua raperda tersebut.

Hal ini  tersebut  menurutnya sebagai wujud kepedulian  pimpanan dan anggota DPRD Sumsel terkait dua raperda tersebut.

Terkait raperda pondok pesantren, Mawardi menilai sebagai wujud kepedulian pimpinan dan anggota DPRD Sumsel dalam menunjang peningkatan dan kemajuan pondok pesantren agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di tanah air khususnya di Sumsel.

“Sehubungan dengan itu kami mengharapkan kiranya materi muatan raperda ini  lebih dipertajam lagi  terutama terkait dengan substansi materi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi  dalam memberikan dukungan operasional kepada pondok pesantren di Sumsel

sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan multi tapsir dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi,” katanya.

Pihaknya menyarankan agar dalam pembahasan dan pendalaman materi raperda ini dapat melibatkan kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel, pengelola pesantren dan tokoh-tokoh agama

dan organisasi  kemasyarakatan serta kalangan akademisi terutama pihak yang terlibat dalam penyusunan  naskah akademik raperda ini agar tujuan dan substansi raperda ini  menjadi lebih jelas

dan apalabila disahkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi payung hukum pelaksanaan dilapangan.

Sedangkan raperda tentang arsitektur bangunan gedung  berciri khas provinsi Sumsel, Mawardi mengatakan,

Baca Juga  Pipa Milik Medco E&P Bocor, Cemari Kebun Warga

melalui perda ini Pemprov Sumsel mempunyai landasan hukum yang tidak saja sejalan dengan peraturan perundangan-undangan tetapi juga sejalan dengan situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat Sumsel.

“Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka kami memberikan apresiasi  kepada DPRD Sumsel  serta telah mengusulkan raperda ini dengan adanya raperda ini di harapkan pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya budaya khas Sumsel dapat membudaya dikalangan masyarakat

dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, akademisi dan masing-masing jajaran pemerintah daerah di provinsi Sumsel sehingga bangunan tersebut memiliki ciri khas budaya Sumsel yang patut dibanggakan,” katanya.

Jika raperda ini ditetapkan maka semua bangunan yang didirikan khususnya bangunan instansi pemerintah yang ada di provinsi Sumsel harus memiliki arsitektur yang bercirikan khas budaya Sumsel

sedangkan untuk bangunan lama milik pemerintah yang sudah berdiri dihimbau untuk dilakukan penyesuaian dengan menambahkan ornamen  ornamen yang berciri  budaya khas Sumsel .

“Kami mengharapkan agar raperda ini dibahas secara mendalam terutama mengenai substansi  materinya agar dapat diterima oleh komponen masyarakat dengan melibatkan berbagai kalangan baik akademisi, tokoh adat

dan tokoh budaya dan nara sumber lainnya yang mengenal dan memahami  kondisi daerah Sumsel yang memiliki budaya yang beragam,” katanya.

Pihaknya berharap raperda ini mengatur secara rinci dan jelas mengenai arsitektur dan ornamen-ornamen bangunan yang bagaimana yang akan ditetapkan ,

dipedomani dalam pendirian bangunan khususnya bangunan instansi pemerintah maupun daerah serta BUMN dan BUMD sehingga memiliki keseragaman yang dapat mencerminkan arsitektur    bangunan gedung  berciri khas Sumsel.

“Pembahasan raperda ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, kecermatan yang tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan lembaga institusi yang bertanggungjawab untuk pelaksanaanya

Baca Juga  Ngundu Mantu Bupati OKI, diduga Kadisdik OKI Lakukan Pungli

dan keselarasan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seyogyanya suatu peraturan daerah dimuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi,

untuk memenuhi ketentuan kebutuhan dan  apresiasi daerah  yang belum terakomodir dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi dan atau menampung kondisi khas daerah

hal ini sejalan dengan ketentuan yang  diatur dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ,” katanya.

Sedangkan rapat paripurna dilanjutkan , Selasa (26/1/2021) dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD Sumsel

 

(Dk)

Post ADS Post ADS

Komentar