Tingginya Covid-19 di Sumsel, Pemprov dan DPRD Tak Ada Langkah Kongkrit

Berita Utama580 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG,SumselPost.co.id – Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag  mengakui penanganann kasus covid-19 di Sumsel lambat.

Dia melihat sejauh pantauan hingga kini belum ada langkah kongrkrit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel menekan tingginya angka covid-19 di Sumsel ini termasuk juga di DPRD Sumsel juga

“Kita juga menghimbau dengan adanya Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular

dan bencana pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit sehingga raperda ini betul-betul bermafaat kelangsungan kesehatan masyarakat kita Sumatera Selatan,” kata politisi PAN ini ketika ditemui di Fraksi PAN DPRD Sumsel, Jumat (22/1/2021).

Selain itu dia melihat DPRD Sumsel tidak ada langkah kongkrit dalam menekan angka covid-19 di lingkungannya .

“Kemarin aku usulkan  tolong setiap pintu, dibuat permanen westapel dengan sabun seperti di hotel, sampai hari ini pakai bos jerigen besar, apa gawe itu,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan melihat perkembangan hari kedepan ini, jika tidak ada respon, pihaknya akan menyurati.

Untuk sangsi dalam raperda ini menurutnya kepada siapapun seperti pemilik badan usaha dimana sangsinya berupa denda paling tinggi Rp25 juta untuk perusahaan sedangkan untuk pribadi  denda Rp200 ribu sampai Rp500 ribu hingga sangsi kurungan.

“Pokoknya apapun bentuk pelanggarannya disitu, tidak pakai masker, tidak social distancing, tidak menyiapkan perangkat seperti tadi cuci tangan, kalau dia berbentuk badan usaha khan, rumah makan segala macam, ini aku lihat belum ada,” katanya.

Selain itu dalam raperda ini ada diatur reward kepada mereka yang melaksanakan protokol kesehatan.

“ Raperda ini liding sektornya Pol PP dan Dinas Kesehatan, BPBD,” katanya.

Baca Juga  Setubuhi Anak 13 Tahun, FS Ditangkap

Dia mengakui raperda tersebut sudah disahkan DPRD Sumsel bersama Gubernur Sumsel dan kini masih di Biro Hukum Pemprov Sumsel.

“Rencana aku dalam beberapa hari ini mau aku panggil, sudah sejauh mano penomoran itu, kami minta tidak ke Mendagri lagi karena ini sifatnya penting seperti di Sumatera Barat tidak ke Mendagri lagi,

jadi jalan pintas kita minta karena covid ini  sifatnya emergency jadi kita tidak minta kesitu lagi  kita minta disinilah,” katanya.

Selain itu dalam pembahasan pansus raperda ini dua kali dirinya minta dihubungi ke Kemendagri  tapi Kemendagri tidak bisa menerima, salah satu permintaannya supaya Kemendagri memberikan kemudahan supaya tidak banyak evaluasi seperti perda-perda yang lain .

 

(Dk)

Post ADS

Komentar