MUARAENIM,SumselPost.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan pemain narkoba Pikron Adi Saputra (29 ) warga Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Senin (18/01/2021).
Diamankanya Pikron, setelah personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM
untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari hasil penyelidikan itu, Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku.
dan melakukan penggeledahan pada diri korban dan kediaman nya, ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si.
mengatakan barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku berupa 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, 1 (satu) skop plastic dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Baru warn cokelat.
“Pelaku bersama dengan barang bukti tersebut kita amankan di Sat ResNarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap IPTU Rahmad Aji
(Jun)
Komentar