Tim cyber Sat Reskrim Polres Gresik Tangkap Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Setelah Divaksin

Nasional410 Dilihat

GRESIK, sumselpost.co.id – Pelaku yang membuat dan menyebarkan kabar hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal usai vaksinasi Covid-19 ditangkap.
Pelaku berinisial TS (44) itu merupakan warga Gresik.

Saat ini, pelaku mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya Porong atas kasus pelanggaran hukum lain yang telah dilakukan.

“Benar, yang bersangkutan adalah seorang napi di Lapas kelas 1 Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Arief mengatakan, usai kabar hoaks tersebut beredar, polisi membentuk tim siber untuk memburu pelaku. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada sosok TS.

Baca Juga  Muzani: MotoGP Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan, Lombok Akan Jadi Destinasi Wisatawan Global

Padahal, TS merupakan narapidana di Lapas Kelas I Surabaya. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak lapas.
Mereka menggeledah sel yang ditempati TS.
“Berkat kerjasama dengan Kalapas, melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan. Handphone itu rupanya diselundupkan secara diam-diam,” kata Arief.

Kapolres Gresik mengatakan, terduga pelaku merupakan narapidana kasus pembunuhan yang telah dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, TS baru menjalani empat tahun masa tahanan di Lapas kelas 1 Surabaya.
“Dia yang membuat lingkaran biru itu (melingkari foto), membuat caption Kasdim meninggal dan kemudian disebarkan di grupnya dan viral,” jelas Arief.

Baca Juga  Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun

Press Release klarifikasi mengenai berita hoaks tersebut dihadiri langsung Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Humas Polda Jatim AKBP Sinawan, Kapendam V/Brawijaya Kolonel Inf. Imam, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dan Kadinkes Kabupaten Gresik Bapak Saifudin Gozali.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto meminta masyarakat tak mudah menyebarkan berita bohong atau hoaks karena bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Baca Juga  Piala Dunia U-20 Bisa Jadi Ajang Pembuktian Pengembangan Industri Olahraga

Unyuk ittu, masyarakat diminta tak mudah percaya informasi di media sosial. Sehingga harus hati-hati dan dicros cek dulu, tabayun, sebelum di-sharing.

Komentar