PAGARALAM,SumselPost.co.id – Dengan didampingi pengacaranya, ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Shandiyah SE. MH Rabu (20/01/2021) menghadap penyidik Polres Pagaralam guna dimintakan kesaksiannya
terkait dengan postingan yang bersangkutan di akun facebook pribadinya sekitar 10 Oktober 2020 lalu yang memposting.”Pers Plat Merah” .
Sekitar pukul 09.00 WIB yang bersamgkutan tiba di ruang Brata Sena Mapolres Pagaralam dengan didampingi penasehat hukum (PH) nya, Etal Pargas dan wakil ketua I, Desi Siska dan wakil ketua II, Efsi SE Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam ini sejumlah pertanyaan diajukan kepada Jenny Shandiyah.
Usai pemeriksaan, terlapor Jenny Shandiyah kepada sejumlah awak media mengatakan, sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik
“ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan terkait pemeriksaan, salah satunya yakni pers plat merah. postingan Pers Plat Merah itu yang saya tujukan kepada Humas Kominfo karena sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 di dewan sudah tidak ada lagi kehumasan.” teramgnya.
Masih kata Jenny Shandiyah dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.” sebagai warga negara yang baik saya hadir dalam pemeriksaan ini sebagai saksi.” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Penanganan dan penyelidikan kasus postingan salah satu pejabat DPRD kota Pagaralam, yang memposting Pers Plat Merah dalam akun pribadinya beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Oktober 2020, sedang dalam penyelidikan Polres kota Pagaralam.
Sementara itu Ipda Eka Kanit Pidana Khusus (Pidsus) mewakili Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH, Rabu (30/12/2021) ketika dihubungi media ini mengatakan, masih menunggu panggilan dari saksi ahli.
karena terkendala kampus belum aktif perkuliahannya terpaksa tunggu pemanggilan dari pihak Universitas Sriwijaya (UNSRI), sebutnya.
kasus ini masih dalam penyelidikan “Statusnya masih Lidik belum sidik.”urainya. Karenanya pihak penyidik kepolisian memerlukan keterangan darim saksi ahli.
“Berbekal keterangan saksi ahli pihak terlapor akan dimintakan keterangannya terkait postingan Pers Plat Merah tersebut.” imbuhnya.
Ditegaskan IPDA Eka, begitu ada keterangan saksi ahli barulah terlapor kita panggil guna keterangan.
(Rep)
Komentar