oleh

Edarkan Narkoba Wengki Ditangkap di Dusun Muara Enim

MUARAENIM, SumselPost.co.id – Lagi, pelaku narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim kembali diringkus Satres Narkoba Polres Muara Enim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pelaku yang ditangkap sebagai pegedar narkoba itu bernama Wengki Herwansyah (32),  warga jalan Pangeran Danal Dusun Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dengan 4 paket sabu.

Dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Jl. H. Pangeran Danal Gang Melati Rt. 003/ Rw. 006 Dusun Muara Enim Kampung VII sering di lakukan transaksi narkotika yang bertempat disebuah Rumah pelaku

Wengki. Untuk mengetahui informasi tersebut lalu anggota Kepolisian melaksanakan penyelidikan dan melihat di TKP ada 1 (Satu) orang yang mencurigaakan di dalam Rumah tersebut.

kemudian pada Sabtu (16 /01/2021) pada Pukul 22.30 Wib Anggota melakukan penggerbekan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Wengki,

Kemudian Anggota melakukan penggeledahan terhadap  wengki dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut

dan mendapati 4 (empat)  paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi yang terletak di Lantai dekat Saudara. Wengki, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna Hitam dengan 2 nomor Sim Card,

Selanjutnya Saudar, Wengki beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. membenarkan akan penangkapan Pelaku tersebut,

“Pelaku yang berinisial W sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim beserta BB yang di temukan”ujarnya.

“BB (barang bukti) yang berhasil diamankan dari Pelaku yaitu 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0.70 Gram. 1 (satu) Unit Handpone merk Samsung

Baca Juga  Polres Banyuasin Amankan 14 TSK Kejahatan

dengan 2 nomor sim card warna Hitam dan 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi.” Pungkas IPTU Rahmad Aji Pada media ini (21/01/2021).

 

(Jun)

Post ADS Post ADS

Komentar