Berkas Pembunuhan di Diva Karaoke Prabumulih Dilimpahkan ke JPU

Prabumulih3468 Dilihat

PRABUMULIH,SumselPost.co,id – Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan berkas perkara penyelidikan kasus pembunuhan Diva Karaoke dengan tersangka, Rivet Eka Putra (43).

Berkas perkara dan tersangka berikut sejumlah barang bukti, pada Selasa (19/01/2021), secara resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) guna menjalani persidangan.

Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara kasus pembunuhan Diva Karaoke telah dinyatakan lengkap JPU.

“Sudah lengkap berkas dan dinyatakan P21. Makanya, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke JPU untuk selanjutnya diproses,” jelasnya didampingi penyidik, Bripka Dian Eka Syahputra SH.

Karena, sudah dilimpahkan. Kata dia, status Rivet sudah menjadi tahanan Kejari. Meski, masih dititipkan di sel tahanan Polres Prabumulih. “Penyidikan berkas Rivet, sudah tuntas di Satreskrim Polres Prabumulih,” ujarnya.

Baca Juga  Jabat Ketua DPC PKB Prabumulih, BPPH Pemuda Pancasila Sumsel Ucapkan Selamat

Dikatakan, sebelumnya  telah dilakukan rekontruksi kasusnya di Halaman Belakang Polres Prabumulih guna melengkapi berkas perkara. Dan, sebanyak 20 adegan kasus pembunuhan dilakukan tersangka.

“Ya, Rekonstruksi sudah dilakukan dan telah dipakai menjadi dasar melengkapi berkas,” bebernya.

Kasi Pidum, Juliantara Putra Jaya SH dikonfirmasi terpisah, membenarkan, kalau berkas perkara kasus pembunuhan Diva Karaoke dan JPU-nya telah menerima pelimpahan berkas tahap II.

“Betul, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara ke JPU. Karena, telah dinyatakan lengkap atau P21. Tidak hanya berkas, tetapi tersangka dan juga sejumlah barang bukti dilimpahkan,” beber Juliantara.

Juliantara menerangkan, direncanakan minggu depan berkasnya di limpahkan ke PN. Untuk selanjutnya, biar segera disidangkan kasusnya.

“Ancamannya, dijerat Pasal berlapis 338, 340, dan 351 ayat 3 KUHP, dan tinggal menunggu proses persidangan,” tukasnya.

Pada pelimpahan kasus pembunuhan Diva Karaoke itu, JPU Nopri Exandi SH guna memastikan motif dan penyebab pembunuhan itu, menanyakan kembali kepada tersangka.

Baca Juga  Tim Damkar Prabumulih Evakuasi King Kobra di Rumah Novri

“Iya, kita hanya memastikan saja. Pengakuan tersangka, niat membunuhnya karena apa. Dan, diakui tersangka karena kesal dengan korban melakukan perselingkuhan dengan istrinya meski sudah diingatkan,” tukasnya.

Sambungnya, pengakuan tersangka, menusuk korban dengan pisau ditemukan dibawa jok sepeda motor dipinjam dari temannya. “Tersangka juga mengaku, khawatir ketika memergoki istrinya dan korban membawa senpi. Makanya, mengambil pisau dari jok motor,” akunya.

Pantuan awak media, pelimpahan tahap II berkas perkara kasus pembunuhan Diva Karaoke dengan tersangka Rivet Eka Putra didampingi dua kuasa hukumnya, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.

“Alhamdulillah, berkasa perkara klien kita sudah dinyatakan lengkap. Dan, kini kasusnya telah dilimpahkan Kejari dan diterima JPU,” ucapnya.

Ungkap Bung Ichon sapaan akrabnya, sekarang ini ia tengah menunggu proses pelimpahan berkas ke PN. Sehingga, kasus pembunuhan Diva Karaoke segera disidangkan. “Akan, kita upayakan pembelaan secara maksimal terhadap klien kita, tersangka Riset Eka Putra,” pungkasnya.

Baca Juga  Diduga ada Korupsi Dana Covid-19, Kejari Prabumulih Periksa Beberapa Orang

Sebelumnya, pada 25 November silam terjadi kasus pembunuhan menghebohkan Kota Nanas ini di Room III Diva Karaoke. Tersangka, Rivet Eka Putra menghabisi nyawa Aprio Ananda (34), selingkuhan istrinya, Yebi Abimi Epimi (38) dihadapan sang istri.

Akibat kejadian itu, Nanda sapaan akrab Aprio Hananda menjadi korban dan meninggal dunia di lokasi kejadian yairu dengan TKP Diva Karaoke Prabumulih

 

(Jun)

Komentar