PALEMBANG,SumselPost.co.id – Pimpinan dan anggota DPRD Jambi dari Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Banmus) dipimpin Wakil Ketua DPRD Jambi, Pinto Jayanegara melakukan kunjungan ke DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/1/2021).
Mereka disambut oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Ketua BK DPRD Sumsel Syamsul Bahri dan diterima di ruang Banggar DPRD Sumsel.
Anggota DPRD Jambi ini ingin berkoordinasi dan bertukar pikiran mengenai Perpres No 33 tahun 2020 tentang perjalanan dinas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga satuan regional mencakup sejumlah hal.
Akibatnya anggaran perjalanan dinas dewan akan berkurang dengan terbitnya Perpres ini.
Ketua BK DPRD Sumsel Syamsul Bahri menjelaskan kedatangan pimpinan dan anggota DPRD Jambi dalam rangka koordinasi dan bertukar pikiran.
“Menyikapi masalah Perpres No 33 tahun 2020 tentang perjalanan dinas, enggak ada kontroversial, sama, tapi bagaimana menyikapinya tergantung kemampuan daerah, keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya kalau kemampuan keuangan Sumsel bagus menurutnya dipersilahkan saja. “Tapi aturan tetap berlaku,” katanya.
(Poto: Dk)
Komentar