Bawa Kabur Motor Rekan Kerja, Supriadi Dapat Hadiahi Menginap Disel Polsek Sekayu

Hukum & Kriminal3055 Dilihat
Post ADS

MUBA,SumselPost.co.id – Unit reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin menangkap Supriadi, (36) warga Kecamatan Tambusan Utara  Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau, Jumat, (15/21/2021).

Pelaku ditangkap karena menggelapkan Sepeda Motor milik Ruslan, warga Desa MuaraTeladan yang merupakan teman kerjanya, sejak Minggu (10/21/2021) Siang, karna ulahnya itu dia dapat hadiah meringkuk di sel tahan polsek sekayu

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin, SH mengatakan penangkapan pelaku sendiri berawal dari laporan Korban ke Polsek Sekayu. Ruslan melaporkan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh rekannya.

Baca Juga  Pelaku Perampokan Bank BRI Pagaralam Mantan Orang Dalam

“Pelaku ini minta izin pinjam motornya karena hendak pergi ke warung kepada korban” Ujar Ade Nurdin saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Minggu (17/01/2021).

Lanjut Kapolsek, karena merasa pelaku rekan kerjanya, alhasil korban pun meminjamkan sepeda motornya ke pelaku ke warung.

Namun setelah ditunggu sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya. Korban yang curiga, akhirnya menghubungi pelaku dan rekan lainnya untuk menanyakan keberadaannya.

Baca Juga  3 Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap
Sepeda Motor milik Ruslan yang menjadi BB penggelapan (Poto: Wulandari)

“Korban yang merasa ditipu, melaporkan ke mapolsek Sekayu” Ungkapnya.

Ditegaskan Ade, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Dan Jumat, 15/21/2021 pagi, petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di desa Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, langsung meluncur, kemudian melakukan penangkapan pada sore hari nya.

Selain mengamankan pelaku, 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda CBR 150 warna putih dengan nomor polisi  BG 5963 BAC

Baca Juga  Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ardemi Berkat Kicawan Istri Pelaku

“pasal 362 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana kita kenakan kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya.

 

(Ulandari).

Post ADS

Komentar