MUARAENIM,SumselPost.co.id – Sat Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pemuda karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu
Tersangka diketahui bernama Yoni Astomo Alias Yonek (35 tahun) warga Dusun II Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara enim.
Penangkapan pelaku narkoba tersebut bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat
di Dusun II Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim kerap dijadikan tempat transaksi narkoba .
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik.,M.Si.memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut
dan Pada Kamis (14/01/2021) sekitara pukul 14.30 wib pelaku berhasil di ringkus bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 2 (dua) dua skop plastik dan 1 (satu) kotak rokok sampurna warna putih.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. mengatakan setelah menindak lanjuti laporan warga,
dan mendapatkan hasil penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa rumah tersebut benar dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku yakni Yoni Astomo Als Yonek tersebut,
kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,”.tegasnya.
(Jun)
Komentar