PALEMBANG, SumselPost.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Sumsel H Herman Deru Nomor 420/12553/Disdik.SS/2020
yang isinya mengimbau penundaan belajar tatap muka berlaku untuk semua satuan pendidikan dan mengalihkanya lagi ke pembelajaran jarak jauh.
SE tersebut diterbitkan dengan pertimbangan masih tingginya kasus COVID-19 meski sebelumnya dinas pendidikan wilayah tersebut sempat meminta sekolah bersiap-siap untuk membuka kembali.
Namun pihak Komisi V DPRD Sumsel mempertanyakan efektivitas Surat Edaran Gubernur tersebut
“Soal Surat Edaran itu efektif tapi ada beberapa yang menurut aku juga harus di koreksi,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis.
Politisi PDIP ini mencontohkan soal standarisasi daring itu apa, karena menurutnya setiap sekolah akhirnya berimprovisasi masing-masing soal daring.
“Maunya kita itu ada standar yang sama, bagaimana langkahnya, kita harus melakukan pelatihan seluruh SMU dan SMK yang harus dilibatkan dalam proses daring itu
yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi , makanya kedepan kita akan mengusulkan itu harus ada pelatihan,” katanya.
Menurutnya tanpa adanya pelatihan tidak ada standarisasi, kalau standarisasinya berbeda-beda tentu tolak ukurnya apa.
“Kita tidak bisa menutup mata, ada beberapa hal juga yang harus kita koreksi agar kedepannya jauh lebih baik,” katanya.
Apalagi dilihatnya sekolah negeri yang siap untuk pembelajaran daring sedangkan sekolah swasta dia nilai belum siap.“Pasti ada evaluasi,” katanya.
(Dk)
Komentar