Lockdown 7 Hari, PN Palembang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Berita Utama462 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG, SumselPost.co.id – Setelah resmi diumumkan tutup sementara aktivitas kantor dengan mengambil kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama tujuh hari yang mulai diberlakukan sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021.

Penutupan sementara aktivitas kantor tersebut, terkait adanya 7 pegawai yang diantaranya 1 orang hakim terkonfirmasi Positif Covid-19.

Selama aktivitas kantor tutup sementara, Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan, melakukan penyemprotan cairan desinfektan pada seluruh ruangan dan seluruh bagian.

Dari pantauan, terlihat petugas menyemprotkan cairan deksinfektan mulai dari pagar pembatas yang ada di dalam Pengadilan Negeri Palembang, ruang sidang, ruang tunggu hingga ke Masjid yang ada di dalam kawasan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca Juga  Mengenal   Tari Sondok Piyogo dan Gending Sriwijaya

Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Yetty Iriany Siregar SH, membenarkan jika seluruh ruang lingkup di Pengadilan Negeri dilakukan penyemprotan.

“Hari ini kita melakukan penyemprotan pada seluruh bagian dan Ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Palembang, termasuk ruang sidang,” ujar Yetty, Rabu (13/1/2021).

Yetty mengatakan, jika beberapa minggu yang lalu, seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Palembang melakukan rapid test, dan dinyatakan reaktif dan langsung melakukan swab dan diantara itu 7 dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga  Peduli Kebersihan Ditempat Ibadah, Sat Samapta Polres Banyuasin Kurve di Masjid Jummuriya

Dari tujuh yang dinyatakan positif covid-19, salah satunya yakni hakim yang sedang jalani perawatan dan dalam proses pemulihan.

“Maka dari itu kami melakukan penyemprotan sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran dan memutus penyebaran virus covid-19.

Karena kita tidak mau Pengadilan Negeri Palembang menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19 di perkantoran,” jelas Yetty.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Zulfahmi Anwar mengatakan, meski dalam situasi lockdown, proses sidang bagi perkara dalam waktu mendesak, masih akan tetap digelar.

Baca Juga  Djazuli Kuris Puji Kebijakan Herman Deru Ratakan Pembangunan di Sumsel Djazuli Kuris Puji Kebijakan Herman Deru Ratakan Pembangunan di Sumsel

“Bagian PTSP juga masih tetap dibuka, perkara yang tidak bisa ditunda juga akan tetap disidangkan. Namun, kami tegaskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutupnya.

 

(Rel)

Post ADS

Komentar