Ungkap Keterlibatan Johan Anuar di Proyek Lahan Kuburan, KPK Hadirkan Saksi Mantan Pejabat OKU

Hukum & Kriminal388 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG, SumselPost.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015 – 2020, Johan Anuar,

dengan agenda mendengarkan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (12/1/2021).

Saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kehadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH,

yakni Indra Susanto selaku sekretaris pengadaan tanah, Selamet Riyadi Kabag Perlengkapan Setda OKU, Ahmad Junaidi Asisten I Sekda OKU dan Iyanius selaku Asisten III yang juga sekaligus ketua penilai harga tanah disaat itu.

Sementara satu saksi lagi bernama Iswardi hingga saat majelis hakim membuka persidangan belum hadir tanpa keterangan.

Dari kelima saksi yang dihadirkan salah satu saksi bernama Wibisono berdasarkan penelusuran perkara SIPP PN Palembang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2017

dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN PLG yang saat ini masih menjalani masa hukuman selama lima tahun di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Dalam persidangan terlihat tim JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa bergantian mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan terkait perkara yang menjerat terdakwa Johan Anuar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irawan SH MH, menjelaskan dari kelima saksi yang dihadirkan ini pihaknya ingin memperjelas

dan menggali keterlibatan terdakwa terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif.

“Yang kami gali disini masih seputar pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif ada penambahan anggaran dari Rp 2,5 milyar menjadi Rp 6,5. Milyar,” kata M. Asri Irawan saat scorsing sidang.

Baca Juga  Rivando Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan

Menurutnya, penambahan anggaran tersebut secara tiba-tiba dilakukan diduga adanya keinginan dari Sekretaris Daerah kala itu.

Yang mana saat itu Sekda sebagai Ketua TPAD memerintahkan agar anggaran tersebut dapat terlaksana.

“Namun faktanya dalam dokumen, dr Rp 2,5 milyar kemudian berganti menjadi Rp 6,5 milyar. Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perubahan nominal dari Rp 2,5 menjadi Rp 6,5.

Apakah sudah dibahas di eksekutif, atau hanya sebatas pesanan perorangan yang tiba-tiba muncul, itu yang juga kita gali” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK RI menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2009-2014.

Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum

yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas ±10 Ha yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Terpidana Drs. Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013

serta Hidirman alias Hidir (Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016).

Atas perbuatan terdakwa bersama empat terpidana lainnya sesuai dengan laporan hasil investigatif ats kegiatan pengadaan tanah TPU pada Dinsos OKU tahun anggaran 2012 dan 2013

berdasarkan perhitungan negara telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5.7 miliar

Oleh karena itu, JPU KPK RI menjerat terdakwa sebagaimana didalam dakwaan melanggar pasal Pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999

Baca Juga  Polres Muara Enim, Amankan 7 Paket Sabu dari Warga Banyuayu

tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah doubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

(Rel)

Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS

Komentar