MUARAENIM, SumselPost.co.di – Jamaludin alias Jamal Pelaku pencuri 40 gulung lapisan pembungkus kabel yang terbuat dari timah dan 40 gulung lapisan pembungkus kabel yang terbuat dari seng milik PT Pertamina akhirnya diringkus Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim pada Kamis lalu (07/01/2021).
Ternyata Jamal mantan Pekerja Kontrak (PK) PT Pertamina Benuang 23 Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap oleh Reskrim Polsek Rambang Dangku diwilayah Kelurahan Sari Bungo Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat
yang setelah sebelumya berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Lahat pelaku akhirnya dapat diringkus dan digelandang ke Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni,SH,membenarkan penangkapan pelaku pencurian puluhan kabel diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku beberapa waktu lalu dan pelaku ditangkap diwilayah Kota Lahat.
“Setelah menerima laporan pencurian tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawalludin, SH, bersama anggota untuk menyelidiki kasus pencurian itu
dan alhasil terungkap pelaku tak lain adalah mantan PK dilokasi hilangnya barang-barang tersebut, ” ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, bahwa dari hasil penangkapan pelaku tersebut, terdapat sejumlah barang bukti puluhan gulungan kabel dan satu bilah parang panjang milik pelaku bernama Jamaludin ini.
“Ya, kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan
lebih lanjut dan pelaku terjerat dalam Pasal 363 ayat(1),ke 5 KUHP ,”tegas AKP Sofyan, SH, didampingi Iptu Syawalludin, SH, pada media ini Minggu (10/01/2021).
( Jun)
Komentar