Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Oknum Lurah Ini Diseret ke Meja Hijau

Hukum & Kriminal532 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG, Sumsel Post.co.id – Akibat ulahnya menipu korbannya sampai ratusan juta rupiah terdakwa Yulianto Pabakari oknum lurah terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimeja hijau.

Yulianto dihadirkan kehadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH. MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/1/2021).

Dalam dakwaannya JPU Arief Budiman, SH menyebut, kejadian bermula terdakwa menawarkan kepada saksi korban Hendra Nasution

untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games tahun 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk lokasi SMA/SMK di Sumsel.

Kemudian terdakwa Yulianto meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp. 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan korban dijanjikan terdakwa dengan bagi hasil keuntungan.

Baca Juga  Gelabkan R3 Ferry Diringkus Polisi Muara Lakitan

Saksi korban Hendra Wadi Nasuiton pada bulan Julitahun 2018 menandatangani perjanjian kerjasama kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 3 kali dengan jumlah sebesar Rp. 75 juta yang kedua sebesar Rp. 25 juta dan Rp. 50 juta untuk yang ketiga kalinya.

Selanjutnya setelah batas yang dijanjikan pada bulan 2018 korban terus menghubungi terdakwa yang tidak ada kabar kejelasannya.

Merasa tertipu dan dirugikan akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatannya terdakwa Yulianto diancam dengan pasal 378 KUHP.

Setelah mendengar pembacaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Berhasil Tangkap Pengedar Ganja

Ditemui usai sidang selaku Eyana Nasution istri korban Hendra Wadi Nasution, menjelaskan awal mula pada tahun 2018 ditawarkan oleh terdakwa proyek Asean Games,

merasa percaya karena sebelum menjadi Lurah Kelupang Jaya di Empat Lawang terdakwa yang selaku ASN di Dinas Perhubungan di Indralaya, akhirnya menyetujui tawaran proyek tersebut.

“Awal mulanya Yulianto ini menawarkan proyek pengadaan bendera Asean Games dengan bagi hasil keuntungan, karena dia selaku ASN di Dinas Perhubungan sebelum menjadi Lurah Kelupang Jaya,

kami percaya dan dibuatlah surat perjanjian kerjasama, namun setelah ditunggu terdakwa tidak ada kejelasan karena merasa tertipu dan dirugikan akhirnya kami melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian,” ungkap Elyana.

Elyana juga mengaku akibat perbuatan terdakwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga  37 Pengedar Narkoba 5 Pemakai, Ditangkap Polda Sumsel dan Polres Jajaran

Sementara kuasa hukum korban Rijen Kadin Hasibuan SH, berharap dengan kasus penipuan yang dilakukan oknum lurah tersebut dapat diproses dengan hukuman maksimal.

“Klien kami mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah terdakwa, dengan ini kita berharap agar oknum lurah tersebut disa dijatuhi hukuman maksimal,” tegas Rijen

 

(Rel)

Post ADS

Komentar