Sidang Mantan Anggota DPRD Bandar Sabu, Wartawan Dilarang Ketua Majelis Hakim Ambil Gambar

Berita Utama554 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG, SumselPost.co.id – Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg dan ribuan butir pil ekstasi yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH

beserta lima terdakwa lainnya kembali digelar pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/1/2021).

Namun sangat disayangkan dalam sidang tersebut, ketua PN Palembang yang juga selaku ketua majelis hakim Bongbongan Silaban SH LLM,

melarang  wartawan yang biasa meliput digedung peradilan tersebut mengambil foto atau gambar pada saat dimulainya sidang.

Bahkan dihadapan pewarta PN Palembang, Bongbongan Silaban mengatakan larangan mengambil foto dan gambar itu berlaku berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Baca Juga  Buang Sabu dan Pil Ekstasi Pria Ini di Tangkap

Tidak hanya dirinya, salah satu panitera PN Palembang, juga mendatangi wartawan yang berada diruang sidang dan melarang awak media saat mengambil gambar jalannya sidang. Bahkan panitera menyuruh wartawan keluar dari ruang sidang.

“Mohon maaf kepada para awak media sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,” Ucap Bongbongan saat akan memulai sidang.

Dirinya mengklaim bahwa larangan itu sudah berlaku mulai hari ini dan terkesan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu,

Baca Juga  Bandit Pecah Kaca Ditangkap Polisi

mengenai teknis pengambilan foto dan gambar diperbolehkan selama 10 menit sebelum dimulai sidang.

“Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun agenda sidangnya,” katanya lagi kepada awak media.

Dari pantauan diruang sidang lainnya seperti agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi yang menjerat wakil bupati OKU Timur terlihat masih memperbolehkan untuk mengambil gambar sidang.

Terpisah, salah satu wartawan TVRI Tajedi Busnan, mengaku sangat kecewa atas adanya pelarangan mengambil gambar saat sidang.

“Sedangkan dipantau sama media saja banyak persidangan yang diduga siluman apalagi tidak diizinkan seperti ini disinyalir akan memperparah mafia peradilan,” tegas Tajedi.

Baca Juga  Pj Bupati Muba Sediakan 8 Ton Beras dan 1,6 Ton Minyak Goreng Untuk Warga Plakat Tinggi

Menurutnya, pelarangan itu seperti telah mengakangi undang-undang kebebasan pers dalam memberikan informasi dimana SEMA lebih tinggi dari pada Undang-Undang,

dalam hal ini masyarakatlah juga yang dirugikan karena informasi terutama dibidang peradilan telah dibatasi.

(Rel)

Post ADS

Komentar