PRABUMULIH, SumselPost.co.id – Kasus pembunuhan dengan TKP di Diva Karaoke Keluarga Kota Prabumulih Sumatera Selatan Beberapa waktu lalu yang sempat menggegerkan itu, jalani Rekontruksi di Polres Peabumulih.
Tersangka Rivet Eka Syaputra (43) didampingi dua kuasa hukumnya yaitu Yulison Amprani, SH,MH, dan Sanjaya, SH, tampak TSK Rivet Eka Syaputra(43) yang melaksanakan Rekontruksi pembunuhan itu terlihat tetap tegar dan sehat .
Kuasa hukum TSK Rivet Eka Syaputra usai melaksanakan Rekontruksi Klien nya tersebut, mengatakankan bahwa Rekontruksi ini dlakukan untuk melihat kejadian yang sebenarnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ,
Rekontruksi ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Prabumulih yaitu Firmansyah, SH, dan Novri Exksandi, SH,
Lanjut Ichon, bahwa Rekontruksi yang dilakukan Klien saya sebanyak 20 adegan tersebut yakni dimulai dari awal kejadian ketika Klien saya membuka Global Positioning Sistem (JPS )
yaitu sebuah alat pendeteksi navigasi berbasis satelit guna untuk mengetahui keberadaan motor yang dikendarai oleh istri nya Yebi.
Dari pendeteksian JPS itulah keberadaan istri nya terhendus dan di TKP itulah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkap Yulison Amprani, SH,MH didampingi Sanjaya SH pada Kamis (24/12/2020).
Dikatakan Ichon sapaan akrabnya itu, bahwa rekontruksi dilakukan di Polres Prabumulih tersebut guna untuk mengantisipasi membludaknya animo masyarakat yang ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya
dan dilakukan nya Rekontruski di Polres Prabumulih tersebut juga untuk menghindari kerumunan masa dan perlu kita ketahu saat ini situasi tengah pandemi Covid-19 .
” Ya, klien saya telah jalani rekontruksi ini dengan baik dan setelah rekontruksi pihak Kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara Kekejaksaan untuk segera disidangkan,” ucap Ichon.
Ditambahkan Ichon, berharap dengan kasus ini akan selesai secepatnya dan meminta doa kepada masyarakat agar Klien saya tetap sehat dalam menjalani perkara ini serta diberikan putusan hukuman yang seadil-adil nya.
“Tetap jalani ibadah dengan baik di Sel tahanan Polres seorang Rivet Eka Syaputra sebagai Klien saya ini dan Klien saya mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam dalam peristiwa ini
dan juga telah meminta maaf kepada Ibu kandung Korban yang alhamdulilah seorang ibu kandung korban telah memaafkan klien saya ini,” pungkas Yulison usai mendampingi rekontruski tersebut pada media ini.
(Jun)
Komentar