Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Utama526 Dilihat
Post ADS

PALEMBANG,SumselPost.co.id – Mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH dan lima orang lainya yakni Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman,

dan Mulyadi, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/12/2020).

Sidang yang diketuai majelis hakim Bongbongan Silaban ini dengan adenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, SH.

Dalam dakwaannya JPU Indah Kumala Dewi, menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal  hukuman seumur hidup.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram,” tegas JPU Indah saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Didalam dakwaan JPU juga menyebutkan kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan  Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

Sebelum ditangkap pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.

Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.

Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang  terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diitemui usai sidang Hendri SH dan Fatner selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan pada saat persidangan selanjutnya terkait dakwaan JPU.

“Kita akan lakukan pembuktian pada saat persidangan selanjutnya,” Ucap Hendri.

Baca Juga  BUMD Sei Sembilang Diduga Keluar dari Wacana, ASN Menjerit Karna Dipotong Bendahara

 

(Rel)

Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS

Komentar